Yang nampak memang jin juga melakukan perkawinan. Sebagian ulama berdalil akan hal ini dengan firman Allah yang menyebutkan para pasangan penduduk surga sebagaimana dalam ayat,
لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ
“Tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni syurga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin” (QS. Ar Rahman: 56).
Yang dimaksud dengan ‘thomts’ dalam ayat ini berarti jima’ (bersetubuh) menurut bahasa Arab. Jadi, berdasarkan ayat ini dapat dikatakan bahwa jin melakukan jima’ atau perkawinan, sebagaimana manusia.
Ada juga hadits yang mendukung hal ini, namun sanadnya dikritik, yaitu hadits yang mengatakan, “Jin itu saling memiliki keturunan sebagaimana manusia pun demikian. Mereka jumlahnya banyak.” (HR. Ibnu Abi Hatim). Dipandang hadits ini shahih ataukah tidak, cukup sebenarnya dengan ayat yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa jin melakukan perkawinan.
Begitu pula Allah telah memberitahukan kepada kita bahwa setan itu memiliki keturunan. Kita dapat mengambil pelajaran dari Surat Al Kahfi,
وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآَدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ بِئْسَ لِلظَّالِمِينَ بَدَلًا
“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. Patutkah kamu mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (dari Allah) bagi orang-orang yang zalim.” (QS. Al Kahfi: 50).
Qotadah mengatakan, “Anak-anak setan itu saling memiliki keturunan sebagaimana anak keturunan Adam, dan mereka jumlahnya amat banyak.” (Lihat Lawami’ul Anwar, 2: 222).
Perkawinan Jin dan Manusia
Kita mungkin pernah mendengar bahwa ada laki-laki yang kawin dengan jin perempuan atau sebaliknya perempuan yang kawin dengan jin laki-laki. Imam Suyuthi pernah menyebutkan beberapa atsar dan berita dari para salaf tentang hal tersebut yaitu perkawinan antara jin dan manusia.
Ada juga perkataan Ibnu Taimiyah dalam hal ini,
وَقَدْ يَتَنَاكَحُ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ وَيُولَدُ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ وَهَذَا كَثِيرٌ مَعْرُوفٌ وَقَدْ ذَكَرَ الْعُلَمَاءُ ذَلِكَ وَتَكَلَّمُوا عَلَيْهِ وَكَرِهَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ مُنَاكَحَةَ الْجِنِّ
“Bisa jadi ada perkawinan antara manusia dan jin, lalu akan ada anak keturunannya. Kisah semacam ini banyak sekali. Para ulama juga telah menyebutkan hal tersebut dan membicarakan hukumnya. Kebanyakan ulama melarang (memakruhkan) pernikahan dengan jin.” (Majmu’ Al Fatawa, 19: 39-40).
Al Hasan Al Bashri, Qotadah, Al Hakam dan Ishaq melarang bentuk pernikahan manusia dan jin. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa tidak ada dalil yang melarang pernikahan dengan jin, namun hal tersebut tidak dianjurkan. Imam Malik pernah berkata, “Aku memakruhkan jika ada seorang wanita hamil lalu ditanya, siapa yang menghamilinya? Lalu ia menjawab, “Jin”. Ini menimbulkan kerusakan yang banyak.”
Dalil larangan pernikahan antara jin dan manusia adalah dalil yang menyebutkan bahwa manusia harusnya memiliki pasangan dari yang sejenis dengan mereka. Sebagaimana disebutkan dalam surat Ar Rum,
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Rum: 21).
Kalau di atas dikatakan dari pernikahan bisa timbul rasa tentram, lalu kasih sayang, ini sulit tercapai pada perkawinan dengan lawan jenis (antara jin dan manusia). Hikmah dari pernikahan jadinya sia-sia. Dan sulit digapai rumah tangga yang rukun dalam pernikahan semacam itu.
Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa mungkin saja terjadi perkawinan antara manusia dan jin adalah ayat yang disebutkan di atas,
لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ
“Tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni syurga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin” (QS. Ar Rahman: 56). Ada kemungkinan dari ayat ini perkawinan antara jin dan manusia.
Semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat.
Referensi:
‘Alamul Jin wasy Syaithon, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman bin ‘Abdullah Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan kelimabelas, tahun 1423 H.
Sumber Artikel Muslim.Or.Id
|
Silakan menyebarkan risalah ini dalam bentuk apa saja selama menyebutkan sumber, tidak merubah content dan makna serta tidak untuk tujuan komersial |
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini