Category Risalah : Adab Dan Perilaku
CURANG DALAM UJIAN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum berbuat curang (menyontek)
ketika ujian ? Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan lalu
saya menasehati mereka, tapi mereka malah mengatakan “ ini tidak apa-apa”.
Jawaban
Curang dalam ujian, ibadah atau mu’amalah hukumnya haram, berdasarkan sabda
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]
Disamping itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak madharat baik di dunia maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan saling mengingatkan untuk meninggalkannya.
[Al-Fatawa, Kitab Ad-Da’wah, hal. 157, Syaikh bin Baz]
APAKAH HADITS, “BARANGSIAPA YANG MENCURANGI KAMI MAKA BUKAN DARI GOLONGAN KAMI” MENCAKUP PERKARA UJIAN?
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang mahasiswa di
sebuah perguruan tinggi di kota Riyadh, saya perhatikan sebagian mahasiswa
melakukan kecurangan dalam ujian, terutama pada sebagian materi yang di
antaranya materi bahasa inggris, ketika saya berdialog dengan mereka
mengenai hal ini, mereka mengatakan, “Berbuat curang dalam mata pelajaran
bahsa inggris tidak haram, sebagian Syaikh telah menfatwakan demikian”. Saya
mohon penjelasan tentang masalah ini dan fatwa tersebut.
Jawaban
Telah disebutkan dalam sebuah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bahwa beliau bersabda.
“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]
Ini mencakup semua bentuk kecurangan dalam mu’amalah dan ujian, mencakup pula materi bahasa inggris dan lainnya. Maka para mahasiswa dan mahasiswi tidak boleh berbuat curang dalam semua materi karena keumuman hadits tersebut. Hanya Allah lah sumber petunjuk.
[Al-Fatawa, Kitab Ad-da’wah, hal. 58, Syaikh Ibnu Baz]
CURANG DALAM UJIAN BAHASA INGGRIS
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh berlaku curang
dalam ujian, terutama dalam materi bahasa inggris yang dianggap tidak ada
manfaatnya bagi para siswa?
Jawaban
Tidak boleh melakukan kecurangan dalam ujian, karena Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah bersabda.
“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]
Lagi pula, hal itu mengandung madharat bagi umat, sebab jika para pelajar telah terbiasa berbuat curang, maka standard keilmuan mereka lemah, shingga secara umum umat ini tidak mapan peradabannya dan membutuhkan orang lain, dan tentunya dengan begitu kehidupan umat ini menjadi kehidupan yang sulit. Maka tidak ada perbedaan antara materi bahasa inggris dan materi lainnya, karena masing-masing materi itu memang dituntut dari para pelajar.
Adapun pernyataan penanya bahwa materi tersebut tidak bermanfaat, sama sekali tidak benar, karena terkadang materi itu memiliki manfaat yang besar. Bagaimana menurut anda, jika anda hendak mengajak suatu kaum untuk memeluk Islam sementara mereka hanya bisa berbahasa inggris? Bukankah dalam hal ini bahasa inggris sangat bermanfaat? Betapa banyak kondisi di mana kita berharap menguasai suatu bahasa yang bisa saling dimengerti bersama lawan bicara kita.
[Kitan Ad-Dakwah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin 2/61]
CURANG DALAM MATERI ILMU PASTI
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum berbuat curang
dalam ujian bahasa inggris atau ilmu-ilmu pasti semacam matematika dan yang
lainnya?
Jawaban
Tidak boleh berbuat curang dalam materi apapun, karena maksud ujian tersebut
adalah untuk mengukur dan mengevaluasi kemampuan siswa dalam materi yang
bersangkutan. Lain dari itu, kecurangan itu mengandung kemalasan dan
penipuan serta bisa mendahulukan yang lemah daripada yang rajin. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]
Makna curang di sini mencakup semua perkara. Wallahu ‘alam
[Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 111]
TIDAK BOLEH BERBUAT CURANG DALAM UJIAN
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya menyontek jawaban
teman sekelas saat ujian dengan menempuh suatu cara yang memungkinkan,
karena saya tidak tahu jawabannya. Bagaimana pendapat agama tentang hal ini?
Jawaban
Tidak boleh berbuat curang dalam ujian dan tidak boleh membantu orang yang
curang dalam hal ini, baik dengan bisikan atau menujukkan jawaban kepada
yang di sebelahnya untuk di contek atau dengan upaya-upaya lainnya, karena
hal ini bisa menimbulkan madharat terhadap masyarakat, di mana berbuat yang
curang itu telah mendapat predikat yang tidak berhak diraihnya, sehinga ia
bisa memegang tugas yang tidak dikuasainya. Yang demikian itu akan
menimbulkan madharat dan tipuan. Wallahu ‘alam
[Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal.113]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
Publisher of the article by : Almanhaj.Or.Id
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini