Category : Adab dan Prilaku
HUKUM MENGGUNAKAN FASILITAS PEMERINTAH (KANTOR) UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Bagaimana hukum menggunakan
fasilitas pemerintah yang kecil-kecil yang tersedia di kantor untuk keperluan
pribadi, seperti pena, amplop, penggaris dan sebagainya ? Semoga Allah
memberikan anda kebaikan
Jawaban
Menggunakan peralatan negara yang ada di kantor-kantor pemerintah untuk
keperluan pribadi hukumnya haram, karena perbuatan ini bertentangan dengan
amanat yang telah diperintahkan Allah untuk dipelihara, kecuali hal-hal yang
tidak merugikan, seperti penggunaan penggaris, hal seperti ini tidak berpengaruh
dan tidak merugikan. Adapun menggunakan pena, kertas, mesin ketik, mesin photo
copy dan sejenisnya untuk keperluan-keperluan pribadi, maka hukumnya tidak boleh
karena itu semua merupakan milik pemerintah
[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 31-32]
MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK KEPERLUAN PRIBADI
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Bolehkah seorang muslim karyawan
instansi pemerintah menggunakan mobil dinas, padahal ia sendiri memiliki mobil?
Jawaban
Karyawan pemerintah adalah seperti pekerja yang diupah, ia dipercaya untuk
memegang tugas yang dibebankan dan diserahkan kepadanya, ia juga diamanati
berbagai perlengkapan dan peralatan untuk melaksanakan tugas yang diserahkan
kepadanya, maka ia tidak boleh menggunakannya kecuali dalam tugas pemerintah
atau yang berkaitan dengan itu. Karena itu, ia tidak boleh menggunakan mobil
tersebut untuk keperluan-keperluan pribadinya, tidak juga telepon atau lainnya
untuk keperluan-keperluan pribadi. Demikian juga buku catatan, kertas, pena dan
sebagainya. Tidak menggunakan hal-hal tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri
merupakan kesempurnaan pelaksanaan amanat.
Allah Ta’ala berfirman.
وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ
“Artinya : Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya” [Al-Mu’minun : 8]
[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 31-32]
MENGUPAH DARI KANTONG SENDIRI
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya pimpinan suatu instansi, saya
mempunyai sejumlah karyawan dan sopir. Adakalanya saya memanfaatkan salah
seorang dari mereka untuk keperluan pribadi saya. Apakah saya berdosa dalam hal
ini ?
Jawaban
Anda tidak boleh mempekerjakan karyawan atau sopir kantor instansi pemerintah
untuk keperluan pribadi anda, karena mempekerjakan mereka seperti itu di luar
tugas mereka, dan itu merupakan kecurangan terhadap karyawan pemerintah jika
dipekerjakan untuk keperluan pribadi anda. Jika anda punya pekerjaan tertentu,
anda harus mengupah dari kantong anda sendiri
[Kitab Ad-Da’wah (8), Syaikh Al-Fauzan (3/53-54)]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]
Publisher of the article by : Almanhaj.Or.Id
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini