Home » » Tanda Ittiba’ (4) : Menjadikan Syariat Sebagai Hakim

Tanda Ittiba’ (4) : Menjadikan Syariat Sebagai Hakim

Written By Rachmat.M.Flimban on Sabtu, 22 Maret 2014 | Sabtu, Maret 22, 2014


Kategori :Manhaj
Yaitu menjadikan ajaran yang dibawa Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah sebagai hakim dan berhukum kepada keduanya. Dan menjadikannya sebagai timbangan untuk menilai keyakinan-keyakinan, perkataan-perkataan dan perkara-perkara yang ditinggalkan. Maka yang sesuai dengannya diterima dan diamalkan. Sedangkan yang menyelisihinya ditolak meskipun dibawa oleh orang yang membawa. Allah Ta’ala berfirman,

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ

“Maka demi Rabbmu, mereka tidaklah beriman sampai mereka menjadikanmu sebagai hakim di dalam perkara yang mereka perselisihkan” (QS. An-Nisaa: 65)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih di dalam suatu perkara (apapun) maka kembalikanlah perkara itu kepada Allah dan Rasul, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Hal itu lebih utama dan lebih baik akibatnya” (QS. An-Nisaa: 59)


Menjadikan syariat sebagai hakim, berhukum (mengangkat perkara) kepadanya serta memiliki keinginan yang kuat untuk menjadikan seluruh perkara tunduk kepadanya, adalah sifat yang nampak dan tanda yang membedakan antara seorang muslim yang bersemangat untuk mengikuti kebenaran. Berbeda dengan orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa petunjuk dari Allah sehingga sesat dan menyesatkan, meskipun hawa nafsu itu disebut dengan akal, perasaan, maslahat, imam, partai, peraturan organisasi, dan seterusnya.

Sumber Artikel Blog Muslim.Or.Id : dipublikasi ulang oleh Mushola Nurul Iman

Silakan menyebarkan risalah ini dalam bentuk apa saja selama menyebutkan sumber, tidak merubah content dan makna serta tidak untuk tujuan komersial

Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->