Home » » Pembagian Harta Waris

Pembagian Harta Waris

Written By Rachmat.M.Flimban on Kamis, 20 Maret 2014 | Kamis, Maret 20, 2014

Kategori :Fiqih dan Muamalah

الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينامحمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد

Saudaraku seiman, kita menyaksikan banyak problema keluarga sehubungan dengan pembagian harta warisan, akan bertambah rumit manakala diantara para ahli waris ingin menguasai harta peninggalan, sehingga berdampak merugikan orang lain. Tak ayal, permusuhan antara satu dengan lainnya sulit dipadamkan.

Akhirnya solusi yang ditawarkan dalam pembagian waris tersebut ialah dengan dibagi sama rata, menurut adat atau ada juga yang menyelesaikannya di meja pengadilan dan upaya lainnya.

Sebagai kaum Muslimin, sesungguhnya untuk menyelesaikan permasalahan waris ini, sehingga persaudaraan di dalam keluarga tetap terjaga dengan baik, maka tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allah Azza wa Jalla yang menciptakan kita telah menetapkan dan menegaskan bahwa hanya aturan-Nya lah yang harus diikuti manusia dalam hal harta warisan, bahkan Allah mempertegas dengan firmanNya فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ (ini adalah ketetapan dari Allah), dan firmanNya تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ (itu adalah ketentuan Allah). Lihat surat An Nisa` ayat 11,13 dan 176.

Hanya saja banyak dari kita yang lalai dari penerpan hal ini dan tidak mengetahui ilmu waris ini, penulis ingin menyampaikan perkara ini. Meski singkat, kami berharap semoga bermanfaat dan Umat Islam kembali bersemangat menjalankan aturan dari Allah yang Mahaperkasa lagi Mahakaya, amin..


Selengkapanya Klik Download:  

Sumber Artikel Blog Ibnumajjah.com: dipublikasi ulang oleh Mushola Nurul Iman

Silakan menyebarkan risalah ini dalam bentuk apa saja selama menyebutkan sumber, tidak merubah content dan makna serta tidak untuk tujuan komersial

Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->