Home » » Kaidah Fiqih: Menggabungkan 2 Ibadah Sejenis

Kaidah Fiqih: Menggabungkan 2 Ibadah Sejenis

Written By Rachmat.M.Flimban on Rabu, 26 Maret 2014 | Rabu, Maret 26, 2014

Kaidah Fiqih: Menggabungkan 2 Ibadah Sejenis

Pengantar:
Segala puji bagi Allah, Shalawat dan salam kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya dan yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.
Mungkin timbul pertanyaan bagi kita apabila dua ibadah atau lebih berkumpul dalam satu waktu, apakah seseorang diperbolehkan hanya melaksanakan salah satunya, dengan tetap terhitung mengerjakan semuanya ? Bisakah ia meraih pahala semua ibadah itu hanya dengan melaksanakan salah satunya ? jawabannya:
إِذَا اجْتَمَعَتْ عِبَادَتَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ تَدَاخَلَتْ أَفْعَالُـهُمَا وَاكْتَفَى عَنْهُمَا بِفِعْلٍ وَاحِدٍ إِذَا كَانَ مَقْصُوْدُهُـمَا وَاحِدًا
Apabila dua ibadah sejenis berkumpul maka pelaksanaannya digabung dan cukup dengan melaksanakan salah satunya jika keduanya mempunyai maksud yang sama
Silahkan simak makna Kaidah Fiqh ini dan contoh penerapannya, semoga Allah ta’ala selalu membimbing kita dalam jalan yang lurus, amin…
Download:
Kaidah Fiqih: Menggabungkan 2 Ibadah Sejenis
Download Word atau Download PDF
Publisher of the article by : Ibnumajjah.com
Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction
Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->