Home » , » Pembatal Puasa Kontemporer (10), Injeksi Lewat Saluran Kencing

Pembatal Puasa Kontemporer (10), Injeksi Lewat Saluran Kencing

Written By Rachmat.M.Flimban on Jumat, 28 Februari 2014 | Jumat, Februari 28, 2014

Dalam pengobatan ada yang dilakukan dengan cara menginjeksi cairan, minyak atau pun obat lewat saluran kencing. Kaitannya dengan puasa, bisa jadi ada yang tetap mau melakukan injeksi atau suntik semacam ini ketika menjalani shiyam. Apakah injeksi semacam itu termasuk membatalkan puasa?

Perselisihan Para Ulama
Mengenai hukum menginjeksi cairan atau minyak lewat saluran kencing saat puasa, diperselisihkan oleh para ulama apakah menjadi batal ataukah tidak puasanya. Intinya, ada dua pendapat dalam masalah ini.

Pendapat pertama menyatakan tidaklah batal. Inilah yang menjadi pendapat dalam madzhab Abu Hanifah, Malikiyah dan Hanabilah. Alasannya adalah tidak ada saluran yang menghubungkan saluran kencing dengan bagian dalam tubuh.

Pendapat kedua menyatakan batalnya puasa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Syafi’iyah dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Seperti misalnya disebutkan dalam kitab Matan Al Ghoyah wat Taqrib bahwa yang membatalkan puasa adalah segala sesuatu yang diinjeksikan melalui dubur dan saluran kencing.

Alasan pendapat ini karena menganggap adanya saluran yang menghubungkan antara saluran kencing dan rongga dalam tubuh.

Pendapat kedua di atas bisa terbantah karena penelitian terkini menunjukkan tidak adanya saluran yang menghubungkan saluran kencing dan bagian dalam tubuh.

Pendapat Terpilih
Pendapat yang terpilih dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas) yang menyatakan tidak batalnya. Karena pendapat tersebutlah yang didukung oleh penelitian mutakhir saat ini.

Dan juga dengan adanya injeksi seperti itu tidak sampai mengenyangkan orang yang berpuasa.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita.

Sumber Artikel :Rumaysho.com
Silakan menyebarkan risalah ini dalam bentuk apa saja selama menyebutkan sumber, tidak merubah content dan makna serta tidak untuk tujuan komersial












Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->