Yang
dimaksud keadaan darurat di sini adalah menurut sangkaan seseorang bisa binasa
atau tidak bisa memikul kesulitan. Keadaan darurat boleh membolehkan sesuatu
yang diharamkan, namun sesuai kadarnya. Dalam ilmu kaedah fikih disebutkan,
وَ كُلُّ مَحْظُوْرٍ مَعَ
الضَّرُوْرَةِ
بِقَدْرِ مَا تَحْتَاجُهُ
الضَّرُوْرَة
Setiap larangan boleh diterjang
saat darurat,
Namun sekadar yang dibutuhkan
untuk menghilangkan darurat.
Artinya
jika mengkonsumsi harta dari penghasilan haram tadi sudah menghilangkan bahaya atau
mendapati penggantinya, maka memakan yang haram tadi dijauhi.
Demikian
penjelasan ringkas mengenai masalah ini, moga bermanfaat.
Sumber Artikel Muslim.Or.Id
Artikel : Mushola Nurul Iman
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini