Home » » Hukum Menggunakan Gigi Palsu/Buatan

Hukum Menggunakan Gigi Palsu/Buatan

Written By Rachmat.M.Flimban on Kamis, 25 September 2014 | Kamis, September 25, 2014

Related categories : Fiqig,Soal Jawab

Transcribed on: 25 September 2014

Soal:

Assalamu’alaykum warrahmatullahi wabarakatuh.

Ya ustadz, ana ingin bertanya tentang hukum menggunakan gigi palsu. Yaitu mengganti gigi yang telah dicabut karena busuk/berlobang dengan gigi palsu yang mirip. Apakah boleh? Ataukah harus diganti dengan gigi terbuat dari emas saja? Terima kasih atas tanggapannya. (Aisyah)

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bagi wanita diperbolehkan menggunakan gigi palsu dari bahan yang diperbolehkan secara syar’i , baik dari emas atau yang lain, baik untuk berhias atau berobat, karena keumuman hadist yang membolehkan wanita berhias dengan emas dan juga keumuman perintah untuk berobat, sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ تعالى لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ

Berobatlah kalian, sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali meletakkan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu kematian” (HR.Abu Dawud, At-tirmidzy, dan Ibnu Majah, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)

Adapun lelaki diperbolehkan menggunakan gigi palsu dari emas kalau memang diperlukan/dharurat (seperti berobat) bukan untuk berhias, apabila tidak ditemukan bahan lain yang tahan karat seperti emas. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 24/71-72, dan 25/15)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh seorang sahabat untuk menggunakan hidung buatan dari emas ketika terpotong hidungnya pada sebuah peperangan. (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzy, An-Nasa’i dan dihasankan Syeikh Al-Albany)

Berkata Al-Khaththaby ketika mensyarh hadist ini:

فِيهِ اِسْتِبَاحَة اِسْتِعْمَال الْيَسِير مِنْ الذَّهَب لِلرِّجَالِ عِنْد الضَّرُورَة كَرَبْطِ الْأَسْنَان وَمَا جَرَى مَجْرَاهُ مِمَّا لَا يَجْرِي غَيْره فِيهِ مَجْرَاهُ

Di dalam hadist ini bolehnya menggunakan emas sedikit bagi laki-laki ketika dharurat, seperti mengikat gigi dan yang semisalnya, dari perkara-perkara yang tidak mungkin diganti dengan selain emas” (Ma’alimus Sunan 4/215)

Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:

يجب أن نعلم أن السن الذهب لا يجوز أن يركب إلا عند الحاجة إليه، فلا يجوز أن يركبه أحد للزينة، اللهم إلا النساء إذا جرت عادتهن التزين بتحلية الأسنان بالذهب فلا بأس، أما الرجال فلا يجوز أبداً إلا لحاجة

Wajib kita ketahui bahwa gigi emas tidak boleh dipasang kecuali ketika memang diperlukan, maka tidak boleh digunakan untuk berhias kecuali bagi wanita, apabila kebiasaan mereka berhias dengan gigi emas maka tidak mengapa, adapun lelaki maka tidak diperbolehkan kecuali karena keperluan” (Majmu Fatawa Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 17/88).

Wallahu ‘alam.[]

Sources of articles by : Soaldanjawab.wordpress.com and authors by : 

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction Duta Asri Palem 3

Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->