Related categories : By Ibnu Majjah • Posted in Fiqih, Wala' & Bara' • Tagged Defenisi, Fasik, Manusia, Pengertian
Transcribed : 6 Agust 2014 M
Soal
Assalamu’alaikum. Maaf, tanya Ustadz, kita harus “mengecek info dari orang fasik”. Pertanyaan saya, siapa yang dimaksud dengan orang fasik? Apa kalau sekali berbuat dosa langsung dicap sebagai orang fasik? Terima kasih.
Jawab:
Wa’alaikumussalam. Orang fasik adalah orang yang melakukan dosa besar dan belum bertaubat darinya, meskipun hanya sekali melakukan dosa besar tersebut. Dosa besar adalah dosa yang pelakunya diancam dengan neraka, atau laknat, atau qishash di dunia, seperti: membunuh tanpa hak, berzina, berdusta, mencuri, riba, dan lain-lain.[]
Sumber: Majalah Al-Furqon No.149 Ed. 01 Th. Ke-14, hal.4 Rubrik Soal-Jawab Asuhan Ustadz Abdullah Roy, Lc, MA.
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction Duta Asri Palem 3
| |
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini