Posted: 21 Juli 2014 M / 23 Ramadhan 1435 H
Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Soal:
Saya terkadang berpuasa tanpa meniatkannya ketika memulainya. Apakah niat itu
harus setiap hari ataukah cukup sekali dalam sebulan?
Jawab:
Puasa dan amalan ibadah lainnya harus disertai dengan niat. Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى
“setiap amal itu
disertai niat, dan setiap amal itu tergantung pada niatnya”
dalam riwayat lain:
لا عمل إلا بنية
“tidak ada amal
kecuali dengan niat”
maka puasa wajib disertai niat di malam hari. Wajib bagi orang yang berpuasa
untuk berniat sebelum terbit fajar puasa di hari itu.
Soal:
Jika fajar sudah terbit, dan saya belum meniatkan diri untuk berpuasa kecuali
setelah terbit fajar, bagaimana status puasa saya?
Jawab:
Wajib baginya meng-qadha puasa pada hari tersebut dimana ia berpuasa tanpa
meniatkan diri untuk berpuasa. Dan niat puasa Ramadhan itu setiap hari. Karena
puasa pada setiap harinya itu masing-masingnya adalah ibadah tersendiri yang
membutuhkan niat sendiri. Maka hendaknya meniatkan diri untuk puasa setiap hari
pada malamnya.
Jika fajar sudah terbit dan belum meniatkan diri untuk berpuasa sebagaimana yang dilakukan penanya, maka puasanya tidak dianggap sebagai puasa Ramadhan. Maka wajib baginya untuk meng-qadha 1 hari. Baik itu karena ia meninggalkan niat karena sengaja atau karena lupa. Namun jika ia sudah berniat di malam hari namun setelah itu dia lupa atau dia tersibukkan dengan sesuatu, lalu niatnya tadi hilang atau luntur, namun sebenarnya ia sudah berniat sebelumnya, maka hal-hal tadi tidak berpengaruh pada keabsahan niat, selama ia telah benar-benar meniatkan sebelumnya.
Jadi hal-hal ringan yang melunturkan niat tidak berpengaruh pada keabsahan niat, dan puasanya tetap sah. Kecuali jika orang tadi meniatkan diri dengan niat yang berbeda, yaitu misalnya ia berniat untuk tidak berpuasa pada hari itu. Jika demikian maka ia butuh untuk memperbaharui niat pada malam tersebut (sebelum terbit fajar).
***
Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Fauzan, 2/389-390, Asy Syamilah
Publisher of the article by :Muslim.Or.Id
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by : Redaction
Print Article
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini