Home » , » Hukum Kampanye di Masjid

Hukum Kampanye di Masjid

Written By Rachmat.M.Flimban on Sabtu, 29 Maret 2014 | Sabtu, Maret 29, 2014

Category  : Fiqih

Kampanye Partai Islam di Masjid

Ustadz, kemarin saya lihat di masjid ada kalender-kelender caleg dan partai di masjid, yang saya tanyakan apa hukum kampanye di masjid untuk partai islam? Tolog dibahas tadz ya…Trim’s

Dari Nur

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, seseungguhnya fungsi terbesar masjid adalah untuk mengagungkan Allah dan membesarkan namanya.

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ* رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ

“Di rumah-rumah yang di sana Allah telah memerintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, di sana ber-tasbih (menyucikan)-Nya pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hari dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. an-Nur: 36-37).

Di ayat pertama, Allah menjelaskan bahwa fungsi masjid adalah untuk menegakkan ibadah kepada Allah. Kemudian di ayat kedua, Allah menjelaskan bahwa orang-orang yang benar-benar menegakkan peribadatan kepada-Nya, tidaklah menjadi terlalaikan untuk beribadah hanya karena mengurusi perniagaan dan pekerjaannya. Apalagi sampai tega menjadikan masjid sebagai tempat untuk berniaga.

Penjelasan yang sama, juga disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika beliau menasehati seorang Badui yang kencing di masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَالصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

“Sesungguhnya, masjid-masjid ini hanyalah untuk menegakkan dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, shalat, dan bacaan al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 285).

Dengan demikian, semangat yang dibangun dalam pendirian masjid adalah semangat akhirat, mengagungkan dan membesarkan Nama Allah ta’ala. Karena itu, tidak heran jika Allah memuji orang mukmin yang menggunakan masjid sesuai fungsinya.

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ ءَامَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَءَاتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ اللهَ فَعَسَى أُوْلاَئِكَ أَن يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

“Yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. at-Taubah: 18).

Konsekuensi dari hal ini, islam melarang kita untuk berniaga atau mengumumkan untuk mencari barang hilang di dalam masjid. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ الههُ عَلَيْكَ

“Bila kamu melihat orang melakukan jual-beli di masjid, doakan dia, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan jika kamu menyaksikan orang yang mengumumkan barang hilang di masjid, doakan dia, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.’” (HR. Tirmidzi 1321 dan dishahihkan al-Albani).

Dalam hadis ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita untuk mendoakan keburukan bagi orang yang jual beli di masjid, sebagai hukuman atas pelanggarannya, yang menggunakan masjid tidak sebagaimana fungsinya.

Al-Khithabi mengatakan,

وَيَدْخُلُ فِي هَذَا كُلُّ أَمْرٍ لَمْ يُبْنَ لَهُ الْمَسْجِدُ، مِنْ أُمُورِ مُعَامَلاتِ النَّاسِ، وَاقْتِضَاءِ حُقُوقِهِمْ

Termasuk dalam hadis ini, semua kegiatan yang tidak sesuai fungsi didirikannya masjid, seperti perkara muamalat di antara masyarakat, atau menyelesaikan urusan hak-hak mereka. (Syarhus Sunnah, al-Baghawi, 2/375).
Bagaimana dengan Kampanye?

Apa yang anda rasakan ketika menhadiri kampanye partai?

Hal yang pasti ada adalah menjunjung tinggi-tinggi partai itu, berikut tokoh-tokohnya. Karena itulah tujuan utama kampanye partai. Ketika partai disanjung di masjid, bukankah ini mengalih fungsikan masjid yang seharusnya untuk mengagungkan Allah?

Yang seharusnya seluruh makhluk bersikap khusyu, tunduk, dan merendahkan diri di hadapan Allah, di saat yang sama, dia menyanjung makhluk Allah?

Meskipun kami tidak menilai ini perbuatan kesyirikan, namun semangat kampanye untuk menyanjung partai, tentu saja bertentangan dengan semangat fungsi utama masjid, yaitu mengagungkan Allah.

Lebih dari itu, tidak ketinggalan, akan tampil orator di podium, menyampaikan orasi, menjelaskan keunggulan partainya serta kiprahnya di masyarakat. Jika tidak mengajak orang untuk mencoblos caleg partainya, setidaknya untuk memunculkan rasa cinta peserta kampanye terhadap partai yang bersangkutan.

Anda bisa bandingkan, antara menawarkan barang di masjid, dengan menawarkan partai di masjid.

  1. Jika menawarkan barang dagangan di masjid – yang tentu ada unsur menjelaskan kelebihan barang – dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu bagaimana dengan menawarkan partai – yang tentu saja ada unsur menjelaskan kelebihan partai – bukankah ini lebih sangar dibandingkan sebatas menawarkan barang?

  2. Jika kita diminta mendoakan orang yang menawarkan barang di masjid agar tidak mendapatkan keuntungan, bukankah kita lebih berhak untuk mendoakan orang yang mengkampanyekan partainya di masjid, agar dia tidak menang?

Karena tentu saja, menawarkan partai, lebih berat dibandingkan menawarkan barang.

Kedua, salah satu bentuk masjid yang Allah cela, adalah masjid yang difungsikan untuk maksiat dan memecah belah persatuan kaum muslimin. Dulu orang-orang munafik membangun masjid untuk merusak persatuan kaum muslimin. Setelah selesai dibangun, mereka meminta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar shalat di sana, sekaligus sebagai peresmian masjid tersebut.

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ

(Di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka akan bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” dan Allah menjadi saksi bahwa Sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya)”. (QS. At-Taubah: 107)

Namun Allah ta’ala melarang Nabi-Nya untuk mendekati masjid itu, dan memerintahkan untuk merobohkannya.

لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ

108. janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguh- nya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. (QS. At-Taubah: 108).

Kita bisa memastikan, ketika ada satu partai melakukan kampanye di masjid, tentu tidak semua orang islam jamaah masjid itu, simpati dengan partai tersebut. Sehingga keberadaan partai di masjid itu, menjadi sebab terjadinya perpecahan di tengah jamaah masjid. Atau bahkan menjadi penyebab, sebagian mereka menjadi enggan untuk shalat di sana, gara-gara masjidnya digunakan untuk kampanye partai yang tidak dia sukai.

Bagaimana jika itu partai islam? Bukankah seharusnya dia mendungkung?

Di tempat kita, partai yang mengklaim dirinya islam sangat banyak. Baik yang terlahir karena ormas islam, maupun di luar ormas islam. Yang jelas, banyak yang mengklaim, mereka adalah partai islam.

Ketika ada satu partai islam menyatakan dirinya paling benar, dan mengajak masyarakat untuk bergabung dengannya, bukankah ini sama halnya membangun budaya pepecahan di tengah masyarakat. Di mana semangat mencintai dan membenci, tidak lagi dibangun di atas prinsip agama, namun di atas prinsip partai.

Semua pertimbangan ini menunjukkan betapa besar bahaya menggunakan masjid untuk berkampanye. Disamping tindakan ini memecah belah jamaah, juga termasuk menggunakan masjid yang tidak sesuai fungsinya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Publisher of the article by :  Konsultasisyariah.com

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction

Kembali Keatas

Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->