Home »
Fiqih dan Muamalah
» Membaca Shalawat Dengan Musik
Membaca Shalawat Dengan Musik
Written By Rachmat.M.Flimban on Sabtu, 23 November 2013 | Sabtu, November 23, 2013
Membaca Shalawat Dengan Musik
(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X)
Kategori : Fiqih, Ibadah
PERTANYAAN :
Apakah Rasul atau Sahabat pada malam Jum’at melakukan shalawat dengan suara keras dan menggunakan alat musik marawis?
Terimakasih atas penjelasannya.
JAWABAN :
Kami tidak mengetahui adanya riwayat Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya mengkhususkan membaca shalawat tertentu pada malam Jum’at, dengan suara keras dan secara berjama’ah. Apalagi perbuatan tersebut sangat jelas menyelisihi Islam yang selalu menjaga ketenangan dan hak orang lain dalam ibadah. Oleh sebab itu, perbuatan ini bisa disebut sebagai perbuatan bid’ah dalam agama.
Perbuatan ini bertambah buruk, bila dijadikan sebagai kebiasaan dengan menyertakan alat musik dan liukan tubuh, hingga akal dan perasaannya hilang, sebagaimana banyak dilakukan para pengikut thariqat shufiyah.
Tentang alat musik marawis, kami juga belum mengetahuinya. Yang jelas Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam mengharamkan alat musik, sebagaimana dalam sabda beliau:
لَيـــَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ ْحِرَّ وَالْحَرِيرِ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
Pasti akan datang dari umatku orang-orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik.
(HR. al-Bukhari)
Untuk lebih jelas tentang permasalahan musik ini, silahkan membaca buku Ustadz Muslim al-Atsari, yang berjudul "Adakah Musik Islami?"
Mudah-mudahan penjelasan singkat ini bermanfaat.
Wallahu a’lam bish-Shawab.
Sumber artikel Bukhari.or.id
Related Articles
Jika Anda menikmati artikel ini tinggal klik disini, atau berlangganan untuk menerima artikel terbaru .
0 komentar:
Posting Komentar
= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini