Home » » Perkara Mubah Dengan Niat Ibadah

Perkara Mubah Dengan Niat Ibadah

Written By Rachmat.M.Flimban on Kamis, 22 Agustus 2013 | Kamis, Agustus 22, 2013

Perkara Mubah Dengan Niat Ibadah
Kategori: Fiqh dan Muamalah

Alhamdulillah wa Shalatu wa Salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala Alihi wa As-habihi Ajma’in. Amma ba’du,


Masalah niat adalah masalah yang sering kita perbincangkan, karena ia adalah masalah yang sangat pokok dalam agama kita. Dengan niatlah sebuah amalan dapat menjadi amalan yang pahalanya dapat sebesar Gunung Uhud dan demikian pula sebaliknya sebuah amalan yang bernilai pahala sebesar Gunung Uhud dapat menjadi amalan yang tidak bernilai pahala sedikitpun bahkan dapat membinasakan pelakunya.

Masalah yang paling sering dibahas yang berhubungan dengan niat adalah bagaimana suatu hal yang mubah dapat menjadi bernilai pahala di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Untuk itulah pada kesempatan kali ini kami ketengahkan pembahasan dari perkataan para ulama dalam masalah ini.


Syaikh Nadzim Muhammad Sulthan Rahimahullah dalam kitabnya Qawaa’id wal Fawaa’id min Al Arba’in An Nawawiyah mengetengahkan sebuah sub-judul yang berkaitan dengan tema di atas. Beliau mengatakan, batasan penting dalam hal yang berhubungan perpindahan suatu hal yang mubah menjadi hal yang bernilai ibadah:

[1]. Tidaklah diperbolehkan menjadikan suatu hal yang mubah menjadi bentuk ibadah secara dzatiyah atau semata-mata melakukan hal mubah tersebut menjadi sebuah bentuk peribadatan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah.

Semisal orang yang berjalan atau makan, berdiam diri atau mengenakan pakaian menganggap semata-mata mengerjakan hal itu maka ia sudah terhitung melakukan bentuk peribatan secara dzatiyah-nya. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengingkari Abu ‘Isra’il ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melihatnya berdiri/berjemur di bawah panas matahari. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bertanya mengapa ia melakukan hal itu, maka ada seseorang yang mengatakan kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa Abu ‘Isra’il sedang memenuhi nadzarnya yaitu berdiri, tidak duduk, tidak berteduh tidak berbicara ketika ia sedang puasa. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengatakan,

مُرْهُ فَلْيَتَكَلَّمْ وَلْيَسْتَظِلَّ وَلْيَقْعُدْ وَلِيُتِمَّ صَوْمَه

Panggillah dia ajak bicara, berteduh, duduk dan katakana padanya untuk menyempurnakan/tetap melaksanakan puasanya[1].

[2] Hendaklah hal yang mubah tersebut merupakan jalan/washilah menuju ibadah.

Ibnu Asy Syaath mengatakan, “Jika hal yang mubah diniatkan dalam rangka memperkuat keta’atan atau merupakan jalan/washilah maka hal-hal yang mubah tersebut akan bernilai ibadah, semisal makan, tidur, mencari nafkah, harta ……”.

Al Izz bin Abdus Salam berpendapat bahwa, “Seorang muslim akan mendapatkan pahala dari hal-hal di atas berupa pahala atas niatnya bukan perbuatannya”[2].

Ibnu Taimiyah mengatakan, “Seyogya kita tidak melaksanakan perkara-perkara yang mubah kecuali perkara mubah yang dapat membantu kita melaksanakan keta’atan atau perbuatan mubah yang kita maksudkan untuk membantu kita dalam keta’atan”.

[3]. Hendaknya ketika melakukan hal yang mubah meyakini bahwasanya hal itu merupakan bagian dari syari’at

Seyogyanya bagi setiap muslim ketika melakukan hal mubah meyakini bahwa Allah ‘Azza wa Jalla lah yang memubahkan hal tersebut dan Allah menyukai jika kita mengambil keringanan/rukhshah-Nya[3] sebagaimana Allah menyukai kita mengerjakan keta’atan-keta’atan kepada-Nya. Demikian juga Allah tidaklah menyukai kita bersikap mempersulit diri dalam perkara yang mubah[4]. Demikian juga Allah tidaklah ridha kita bersikap ghuluw/berlebihan dalam hal yang mubah.

[diringkas dari kitab Qowaa’id wa Fawaa’id min Al Arab’in An Nawawiyah oleh Syaikh Nadzim Sulthan hal. 24 terbitan Darul Hijrah, Riyadh, KSA]

Dikutib dari Sumber Artikel Muslim.Or.Id

[1] HR. Bukhari no. 6326
[2] Dari sini dapat kita pahami bahwa jika kita melakukan perbuatan mubah sebagai washilah menuju/untuk ibadah maka kita mendapatkan pahala dari Allah sebesar niatnya dan bukan perbuatan yang diniatkan menjadi washilah tersebut. Sebagai contoh seseorang yang meniatkan mencari nafkahnya untuk melaksanakan kewajiban Allah untuk menafkahi kepentingan hidup anak dan istrinya maka yang mendapatkan pahala/yang bernilai ibadah adalah niatnya tersebut dan bukan perbuatan mencari nafkahnya, Allahu a’lam.
[3] Dalam hal ini yang dimaksud adalah perkara yang mubah.
[4] Karena hal yang mubah adalah hal-hal yang dihalalkan Allah. Maka orang yang mengerjakan suatu hal yang mubah ketika dia melakukan hal ini tertanam dalam hatinya/diniatkan karena hal ini maka ia akan medapatkan pahala sebesar niatnya tersebut.



Print Friendly and PDFPrint Article
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

= > Silakan Berkomentar Sesuai Tema Diatas
=> Berkomentar Dengan Link Hidup Tidak Akan di Publish
=> Dilarang Berkomentar SPAM
=> Tinggalkan Komentar Sangat Penting Untuk Kemajuan Blok ini

Total Tayangan Halaman

Translate to your language


Negara Pengunjung

Flag Counter

KALENDER HIJRIYAH



 
Support : Link Palem 3 | Al Islam | 4 Muslim
Copyright © 2013. Mushola Nurul Iman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
-->